Polisi Bongkar Modus Sindikat Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online Internasional

Shares
  • Delapan anggota sindikat penjualan data pribadi untuk judi online asal Jawa Timur dan Jawa Tengah berhasil ditangkap di Sidoarjo.
  • Data korban dijual ke jaringan judi online internasional di Kamboja dan Vietnam dengan omzet mencapai Rp5 miliar.
  • Modus pelaku mengiming-imingi imbalan untuk mendapat data KTP dan nomor rekening bank korban.
  • Data tersebut digunakan sebagai sarana dalam aktivitas judi online melalui rekening dan m-banking yang dibuat oleh pelaku.
  • Polisi menyita ratusan KTP, kartu ATM, dan buku tabungan sebagai barang bukti.
  • Kasus masih dikembangkan, termasuk kerja sama dengan otoritas di luar negeri terkait penjualan data pribadi untuk judi online.
  • Pelaku dijerat pasal perlindungan data pribadi dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Cerita Lengkap

Delapan anggota sindikat jual beli data pribadi asal Jawa Timur dan Jawa Tengah berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo. Sindikat ini diketahui menjual data pribadi ke jaringan judi online internasional di Kamboja dan Vietnam dengan omzet mencapai Rp5 miliar.

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel berbentuk cottage di kawasan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah proses pengintaian selama beberapa jam. Kedelapan terduga pelaku, termasuk dua wanita, ditangkap tanpa perlawanan. Para pelaku berasal dari berbagai daerah seperti Mojokerto, Blora, Blitar, Surabaya, dan Sidoarjo.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan KTP, kartu ATM, dan rekening milik korban dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dari pemeriksaan, diketahui para pelaku mengiming-imingi korban imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk memberikan data KTP serta nomor rekening bank miliknya.

Para pelaku kemudian mengirimkan data pribadi dan nomor rekening korban ke jaringan judi online internasional di Kamboja dan Vietnam dengan imbalan uang yang ditransfer dari pembeli data tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat dugaan aktivitas jual beli data pribadi berupa KTP dan rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online. Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang berinisial RAK di wilayah Porong. Pengembangan penyidikan dilakukan dengan pengumpulan saksi dan informasi di lapangan, sehingga berhasil mengamankan pelaku lainnya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan buku tabungan, ATM, serta data bank, diketahui perputaran dana mencapai Rp5 miliar. Saat ini, kedelapan terduga pelaku ditahan di Polresta Sidoarjo untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Dalam wawancara dengan Kapolres Sidoarjo Kombes Polistian Tobing, dijelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mencari nasabah secara acak lalu membujuk dengan iming-iming uang Rp500 ribu sampai Rp1 juta untuk membuat dan mengaktifkan rekening bank serta layanan m-banking. Setiap pelaku biasanya membuat 5 sampai 7 rekening bank secara berbeda. Setelah rekening jadi, data tersebut diambil oleh pelaku dan dikirim ke luar negeri, seperti Taiwan, Kamboja, dan Vietnam, untuk digunakan sebagai sarana perjudian online.

Para pelaku terbagi dalam beberapa peran, mulai dari mencari orang yang akan dijadikan nasabah, mengarahkan nasabah di bank, hingga mengumpulkan data yang kemudian dikirim ke jaringan judi online internasional.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan berencana bekerja sama dengan instansi serta otoritas di Kamboja dan Vietnam untuk mengungkap jaringan tersebut lebih dalam.

Barang bukti yang disita meliputi sejumlah ponsel, 35 buku ATM, dan 71 kartu ATM dari berbagai bank. Para pelaku dikenakan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi bersama pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kombes Polistian Tobing menuturkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan kemungkinan akan ada tersangka tambahan maupun korban baru yang ditemukan dalam kasus ini.

Video menarik lainnya