Sindikat penyedia jasa Search Engine Optimization (SEO) untuk situs judi online di Jawa Barat akhirnya terbongkar. Enam orang berhasil diamankan aparat kepolisian.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman gedung Direktorat Reserse Polda Jabar pada hari Jumat siang, polisi memamerkan sejumlah barang bukti. Tampak tumpukan uang pecahan Rp100.000, deretan laptop, sebuah komputer, serta puluhan kartu ATM yang tersimpan rapi di atas meja panjang.
Tak lama kemudian, enam tersangka digiring petugas menuju lokasi konferensi. Mereka terdiri dari tiga pria yang mengenakan pakaian tahanan hijau stabilo dan tiga wanita berseragam oranye yang berjalan tertunduk di hadapan awak media.
Penyelidikan kasus ini tidak berhenti di sini. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang diduga berada di luar negeri. Beberapa rekening tampungan yang terkait dengan sindikat ini telah diajukan permohonan pemblokiran karena aktivitasnya sangat merugikan bangsa.
Banyak warga masyarakat yang terlilit hutang karena judi online, sehingga Polda Jawa Barat sangat serius menangani kasus ini. Pengembangan kasus juga menyoroti beberapa situs judi online yang beroperasi dari luar negeri, khususnya di Kamboja dan Kanada.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang tunai Rp16,4 miliar dan…