Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional, dengan menangkap tiga orang tersangka. Ketiga tersangka diduga dikendalikan oleh pelaku berinisial AL yang hingga kini masih diburu oleh kepolisian.
Dalam perkara ini, Bareskrim membekukan 576 rekening dengan total nilai sebesar Rp63,7 miliar. Selain itu, sebanyak 235 rekening lainnya yang bernilai Rp90,6 miliar juga dibekukan. Seluruh rekening tersebut diduga terkait erat dengan aktivitas judi online ilegal.
Total dana yang telah dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar, menunjukkan besarnya skala operasi sindikat ini.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Informasi dari PPATK kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang tunai Rp16,4 miliar dan…