PPATK Berencana Blokir E-Wallet untuk Judi Online Usai Blokir Rekening Bermasalah

Shares
  • PPATK membuka peluang blokir e-wallet terkait transaksi judi online setelah sebelumnya blokir ribuan rekening tidak aktif.
  • Sebanyak 122 juta rekening diblokir dan kini sudah dibuka kembali setelah adanya keluhan masyarakat.
  • Ustaz Das Atlatif menjadi korban blokir rekening padahal uang untuk pembangunan masjid.
  • Pemblokiran e-wallet bersifat tindakan berdasarkan kasus dengan dugaan tindak pidana, termasuk judi online.
  • Transaksi judi online berkurang signifikan hingga 70% pasca pemblokiran rekening dorman.
  • Kepala PPATK menegaskan pengawasan ketat dan pemblokiran hanya untuk kasus terindikasi.

Cerita Lengkap

Pasca viralnya cerita Ustaz Das Atlatif yang rekeningnya diblokir padahal uang tersebut untuk membeli bahan bangunan masjid, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim telah membuka kembali rekening masyarakat yang diblokir.

Ustaz Dasad Latif menjadi salah satu dari ribuan nasabah yang rekeningnya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan. Dalam curhatannya, Ustaz asal Makassar ini menjelaskan bahwa uang di rekening yang diblokir sejatinya adalah tabungan untuk pembangunan masjid.

Sebelumnya, PPATK memblokir 122 juta rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan dari 105 bank. Kini seluruh rekening tersebut telah dibuka kembali.

PPATK juga mencium adanya transaksi judi online yang dilakukan melalui dompet digital atau e-wallet. PPATK membuka peluang untuk memblokir e-wallet yang terindikasi terlibat tindak pidana, termasuk sebagai rekening penampung deposit judi online. Mekanisme ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang hanya menyasar rekening dorman atau tidak aktif.

Kepala PPATK, Ivan Yustia Vandana, menegaskan bahwa pemblokiran e-wallet bersifat penindakan atas suatu kasus tertentu. Karena itu, PPATK terus melakukan pengawasan ketat di ruang digital.

Menurut data PPATK, akibat pemblokiran rekening yang dilakukan sebelumnya, transaksi judi online menurun hingga 70 persen, turun dari Rp5 triliun menjadi Rp1 triliun.

Video menarik lainnya