PPATK Ungkap Deposit Judi Online Lewat Dompet Digital Tembus Rp 1,6 Triliun

Shares
  • Deposit judi online lewat dompet digital capai Rp1,6 triliun pada semester pertama 2025 dengan 12,6 juta transaksi.
  • Pemblokiran e-wallet hanya akan dilakukan pada kasus yang terindikasi tindak pidana judi online, bukan massal.
  • Perputaran dana judi online diperkirakan mencapai Rp1.100 triliun di 2025, naik 206% dari tahun 2024.
  • Kemudahan akses digital membuat judi online tumbuh pesat.
  • Pemerintah sudah melakukan intervensi melalui pemblokiran situs dan rekening terkait judi online.

Cerita Lengkap

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa setoran awal atau deposit judi online melalui dompet digital atau e-wallet mencapai Rp1,6 triliun pada semester pertama 2025. Dari total nilai tersebut, frekuensi transaksi mencapai 12,6 juta kali.

Kepala PPATK, Ivan Yustia Vandana, menyampaikan informasi ini di tengah kabar rencana pemblokiran e-wallet. Ivan menegaskan bahwa pemblokiran hanya akan dilakukan pada e-wallet yang terindikasi tindak pidana, termasuk judi online, dan bukan secara massal.

PPATK memperkirakan perputaran dana judi online akan mencapai Rp1.100 triliun sepanjang 2025, mengalami peningkatan hingga 206 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp359 triliun. Ivan mengakui kemudahan akses digital menjadi fenomena baru yang membuat perjudian online semakin tumbuh subur.

Sebagai respons, pemerintah telah melakukan intervensi mulai dari pemblokiran situs judi hingga rekening yang terindikasi digunakan untuk perjudian.

Video menarik lainnya