Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa setoran awal atau deposit judi online melalui dompet digital atau e-wallet mencapai Rp1,6 triliun pada semester pertama 2025. Dari total nilai tersebut, frekuensi transaksi mencapai 12,6 juta kali.
Kepala PPATK, Ivan Yustia Vandana, menyampaikan informasi ini di tengah kabar rencana pemblokiran e-wallet. Ivan menegaskan bahwa pemblokiran hanya akan dilakukan pada e-wallet yang terindikasi tindak pidana, termasuk judi online, dan bukan secara massal.
PPATK memperkirakan perputaran dana judi online akan mencapai Rp1.100 triliun sepanjang 2025, mengalami peningkatan hingga 206 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp359 triliun. Ivan mengakui kemudahan akses digital menjadi fenomena baru yang membuat perjudian online semakin tumbuh subur.
Sebagai respons, pemerintah telah melakukan intervensi mulai dari pemblokiran situs judi hingga rekening yang terindikasi digunakan untuk perjudian.
Video menarik lainnya
PPATK membuka peluang blokir e-wallet terkait judi online setelah blokir 122 juta rekening tak aktif,…
Menteri Komunikasi sebut ada monetisasi dan indikasi akun judi online di balik kericuhan unjuk rasa,…
Polisi gagalkan keberangkatan 10 PMI ilegal yang dijanjikan jadi admin judi online di Kamboja dengan…
DPR soroti polisi yang sigap tangkap pembobol judi online di Bantul, namun tidak mengejar bandar…
Sindikat jual beli data pribadi untuk judi online di Sidoarjo dibekuk polisi, melibatkan delapan tersangka…
Pembunuhan akibat kecanduan judi online terjadi di Pangkal Pinang, pelaku bunuh wartawan untuk menjual mobil…