- Tim gabungan Polda Sumut dan TNI menggerebek lokasi judi dadu dan tembak ikan di Kaban Jahe, Karo.
- 29 orang diamankan, terdiri dari bandar, operator, dan pemain; 23 orang dipastikan terlibat perjudian.
- Enam mesin judi tembak ikan menyala diamankan sebagai barang bukti.
- Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 303 KUHP.
- Lokasi penggerebekan merupakan pusat judi terbesar di Kabupaten Tanakaro.
Cerita Lengkap
Visual ini merekam detik-detik tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan TNI menggerebek sebuah ruko di Kecamatan Kaban Jahe, Kabupaten Karo, yang menjadi lokasi perjudian dadu dan tembak ikan. Saat petugas datang, puluhan orang mulai dari bandar, operator, hingga pemain berupaya kabur tetapi gagal.
Petugas mengamankan enam mesin judi tembak ikan yang masih menyala, dijaga oleh seorang operator wanita. Pada lapak judi dadu, petugas mendapati puluhan orang sedang bertaruh uang dan menangkap bandar bersama dua kaki tangannya yang berperan sebagai pengutip uang.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Rico Taruna Mauruh, menyatakan 29 orang diamankan ke Polda Sumatera Utara. Dari pemeriksaan, enam orang dipulangkan karena tidak terbukti terlibat, sementara 23 orang lainnya dipastikan sebagai pelaku perjudian.
Lokasi yang menjadi sasaran penindakan ini merupakan lokasi perjudian terbesar di Kabupaten Tanakaro, khususnya dadu dan mesin tembak ikan. Para pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dengan dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian.
Video menarik lainnya
-
Calon Dokter Spesialis Terjebak Judi Online, Habis Rp17 Juta dan Gagal Lanjut Kuliah
-
Satreskrim Polres Metro Jakbar Bongkar Sarang Judi Online
-
Curangi Bandar Judi Online: Hukuman 10 Tahun? Fakta di Balik Dusta Polisi dan Konsorsium 303
-
Markas Judi Online di Kalideres Digerebek Polisi, Dua Operator Langsung Ditangkap
-
Rumah Kontrakan di Kalideres Dijadikan Sarang Judi Online, Omzet Capai Ratusan Juta