- Komplotan pemain judi online di Yogyakarta ditangkap karena “merugikan bandar”
- Lima tersangka mengelola sekitar 40 akun dalam satu sistem
- Mereka memanfaatkan promosi kemenangan awal dari situs judi
- Modus: menang, tarik uang, lalu operasikan akun baru lagi
- Omset yang dihasilkan tiap bulan cukup besar
- Ancaman hukum: hingga 10 tahun penjara + denda Rp10 miliar
- Kasus ini memicu pertanyaan publik tentang siapa yang seharusnya ditindak
Cerita Lengkap
Yang ini masih soal judi online, tapi beda cerita. Komplotan pembobol judi online ditangkap polisi karena telah membuat rugi bandar judi online. Iya, Anda tidak salah dengar.
Kasus ini membuat kita bertanya-tanya: jadi, siapa yang melapor? Gara-gara membuat rugi bandar judi online, lima orang pria ini menjadi target penangkapan polisi.
Kelima orang yang ditangkap oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta adalah pemain judi online yang mengakali sistem hingga membuat bandar tekor. Modus mereka sederhana: “ternak akun”. Sebanyak 40 akun dikelola dalam satu jaringan.
Alasannya: sistem judi sering memberi kemenangan awal untuk menarik pemain baru. Mereka memanfaatkan ini — menang di awal, tarik uangnya, lalu buat akun baru lagi. Pola ini dijalankan selama satu tahun terakhir.
Keuntungan mereka berasal dari fee promosi dan pendaftaran akun baru. Omsetnya setiap bulan bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Namun kasus ini menjadi sorotan netizen. Ada narasi bahwa polisi bukan menangkap bandar, melainkan pemain yang dianggap merugikan. Kelima pelaku akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Wahyu Diono melaporkan langsung dari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Video menarik lainnya
-
Gara-gara Judi Online Pegawai BPS Nekat Bunuh Rekan Kerja
-
Lima Komplotan Pemain Judi Online Ditangkap Karena Rugikan Bandar
-
Calon Dokter Spesialis Terjebak Judi Online, Habis Rp17 Juta dan Gagal Lanjut Kuliah
-
Satreskrim Polres Metro Jakbar Bongkar Sarang Judi Online
-
Curangi Bandar Judi Online: Hukuman 10 Tahun? Fakta di Balik Dusta Polisi dan Konsorsium 303