- Polda Metro Jaya menangkap buronan kasus judi online Komdigi di Sleman.
- Tersangka A alias M adalah suami dari D, yang telah lebih dulu ditangkap.
- Dari pasangan ini, disita uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar.
- Total 23 tersangka telah ditangkap, termasuk 10 pegawai Komdigi.
- Jaringan ini melindungi sekitar 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.
- Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang terlibat
Cerita Lengkap
Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu buronan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka berinisial A alias M, suami dari D yang telah lebih dulu ditangkap. Penangkapan dilakukan di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan secara intensif terhadap oknum internal Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya. Penyidikan ini mencakup penerapan pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang untuk menyita aset dan mengembalikannya kepada negara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa mereka masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Komdigi. Ketiganya berinisial A alias M, J, dan BS. Namun, dengan ditangkapnya A alias M, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini menjadi 23 orang.
Penangkapan sebelumnya juga dilakukan terhadap tiga orang DPO lainnya yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat baru saja tiba pada Sabtu lalu. Ketiganya berinisial B, B, dan H. Namun, tidak dijelaskan secara detail dari mana ketiganya bepergian. Penangkapan ini turut melibatkan kerja sama dengan pihak Interpol.
Tersangka A alias M diketahui merupakan suami dari tersangka D yang sebelumnya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari pasangan ini, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai kurang lebih Rp16 miliar.
Rekan-rekan tersangka A alias M ini merupakan bagian dari “puzzle terakhir” dalam kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital. Tiga serangkai tersebut, yakni A, AJ, dan A alias M, diduga berperan mengelola operasional dan melindungi situs judi online agar tetap aktif. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa, 19 November 2024.
Sebagai informasi, A alias M merupakan suami dari tersangka D yang lebih dulu ditangkap. Dari pasangan ini, polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar. Dengan demikian, total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang. Jaringan ini disebut melindungi sekitar 1.000 dari total 5.000 situs judi online agar tidak diblokir. Aktivitas mereka didukung dari kantor satelit di Jaka Setia, Bekasi Selatan, yang sebelumnya telah digeledah polisi pada Jumat, 1 November 2024.
Menurut salah satu tersangka, situs-situs yang tidak diblokir ini memberikan setoran rutin kepada kelompok tersebut setiap dua minggu. Selain kantor satelit, polisi juga menggeledah Kementerian Komunikasi dan Digital serta dua money changer yang diduga terkait dengan aliran dana dari jaringan ini. Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam perlindungan situs judi online.
Tersangka A alias M hanya bisa pasrah saat kedua tangannya diborgol dari belakang. Penangkapan dilakukan di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sampai berita ini ditayangkan pada Selasa, 19 November 2024, total ada 23 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dari kasus judi online tersebut. Adapun 10 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi yang telah dikeluarkan oleh Menkominfo.
Penangkapan buronan judi online Komdigi ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan oknum pegawai pemerintah. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Video menarik lainnya
-
Jejak Digital Denny Cagur Promosi Judi Online hingga Nongkrong Bareng Zulkarnaen Disorot Publik
-
Mahfud MD Komentari Kasus Ivan Sugianto dan Judi Online Komdigi, Pastikan Tak Ada Sandiwara Polisi
-
Penangkapan Buronan Judi Online Komdigi di Sleman: Terungkap Peran Kunci dalam Jaringan
-
Klarifikasi Kejagung atas Video Penggeledahan yang Diunggah Sahroni
-
Gemerlap Kasino Mewah di Jakarta Era 1970-an