- PPATK melaporkan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp1.200 triliun pada 2025.
- Angka tersebut meningkat dari Rp981 triliun pada tahun 2024.
- Judi online menjadi masalah serius yang tengah dihadapi Indonesia.
- Transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun pada 2024.
- Tindak pidana korupsi terbesar berasal dari tindak pidana pencucian uang.
Cerita Lengkap
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp1.200 triliun pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran Rp981 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa judi online menjadi masalah serius yang tengah dihadapi Indonesia saat ini. Terlebih lagi, jumlah perputaran uangnya terus meningkat.
Selain itu, Ivan juga menyebut bahwa Indonesia sedang menghadapi tantangan berupa tindak pidana korupsi. Ia mengungkapkan bahwa transaksi yang diduga terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun pada tahun 2024. Tindak pidana korupsi terbesar berasal dari tindak pidana pencucian uang.
Dengan perputaran uang judi online di Indonesia yang mencapai Rp1.200 triliun pada 2025, diperlukan upaya serius dari semua pihak untuk mengatasi permasalahan ini.
Video menarik lainnya
-
Respons Istana terhadap Kasus Judi Online Budi Arie
-
Mengupas Peran Kejagung dalam Kasus Judi Online yang Seret Nama Budi Arie
-
Mengawal Hukum Kasus Judi Online yang Seret Nama Budi Arie
-
Sidang judi online Budi Arie dan tuduhan 50 persen keuntungan
-
Budi Arie Bantah Isu Judi Online dan Bagian 50 Persen Uang