- Seorang pria di Cimahi mengaku dibegal setelah menghabiskan uang istri untuk judi online.
- Kejadian palsu tersebut sempat viral dan menghebohkan masyarakat.
- Polisi menemukan kejanggalan dalam laporan dan tidak ada saksi yang melihat kejadian.
- Pelaku mengakui bahwa cerita pembegalan dibuat untuk menutupi uang yang habis untuk judi online.
- Polisi meminta pelaku membuat video klarifikasi untuk meluruskan informasi palsu
Cerita Lengkap
Seorang pria di Cimahi nekat menyusun skenario pura-pura dibegal setelah menghabiskan uang titipan istrinya sebesar Rp6 juta untuk bermain judi online. Kejadian ini sempat viral dan menghebohkan masyarakat. Dalam laporan awal, disebutkan bahwa korban tengah mengendarai mobil dan dipepet oleh dua orang pengendara sepeda motor di wilayah Cangkora, perbatasan antara Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi. Pelaku mengklaim dipaksa keluar dari mobil oleh para pelaku pembegalan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Cimahi dan langsung ditindaklanjuti. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi mulai mencurigai adanya kejanggalan dalam keterangan yang diberikan oleh pelaku, yang diketahui bernama Dinar. Tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian pembegalan tersebut. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nuralah Adiputra, menyatakan bahwa uang yang diminta oleh istri Dinar sebenarnya telah digunakan untuk bermain judi online. Karena bingung mencari alasan atas hilangnya uang tersebut, Dinar akhirnya mengarang cerita menjadi korban pembegalan.
Polisi kemudian meminta Dinar untuk membuat video klarifikasi guna meluruskan peristiwa pembegalan palsu tersebut. Langkah ini diambil untuk mengurangi keresahan masyarakat akibat berita bohong yang sempat menyebar.
Video menarik lainnya
-
OJK Blokir 10.016 Rekening Bank Terkait Judi Online
-
Warga Bekasi Korban TPPO Jadi Admin Judi Online di Kamboja Kini Dilindungi LPSK
-
Gerindra Tegaskan Sufmi Dasco Ahmad Tak Terlibat Judi Online
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Tak Yakin Dasco Terlibat Bisnis Judi Online di Kamboja
-
Pegawai Bank Gelapkan Uang Rp381 Juta Demi Judi Online, 28 Nasabah Jadi Korban