Cerita Judi Online

Bareskrim Bongkar Modus Judi Online Lewat Merchant Aggregator

Shares
  • Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online H55.hiwin-ker yang menggunakan merchant aggregator sebagai perantara transaksi keuangan.
  • Dua perusahaan, PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni, terlibat dalam memfasilitasi transaksi dari situs judi tersebut.
  • Kedua perusahaan juga menerima transaksi dari enam situs judi online lain yang terafiliasi dengan H5 Hiwin.
  • Polri membekukan dan menyita dana lebih dari Rp14,6 miliar yang tersimpan di penyedia jasa pembayaran terkait.
  • Hingga Mei 2025, Bareskrim telah memblokir dan menyita 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar, dengan total 865 rekening ditindaklanjuti.
  • Modus operandi perjudian online berkembang dengan memanfaatkan layanan pembayaran nonbank untuk menghindari pelacakan.
  • Penggunaan merchant aggregator mempersulit upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online.

Cerita Lengkap

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus judi online H55.hiwin-ker yang menggunakan modus baru dengan melibatkan perusahaan merchant aggregator sebagai perantara transaksi keuangan. Kegiatan ini bersifat kolaboratif, dengan aliran dana dari situs judi online H5 Hiwin mengalir melalui dua perusahaan, yakni PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni, yang berperan sebagai agregator memfasilitasi transaksi keuangan pengguna judi.

Dari hasil investigasi, dua perusahaan tersebut juga tercatat menerima transaksi dari enam situs judi online lain yang terafiliasi dengan H5 Hiwin. Sebagai langkah hukum, Polri telah membekukan dan menyita dana milik merchant yang tersimpan di penyedia jasa pembayaran tersebut dengan total senilai lebih dari Rp14,6 miliar.

Komjen Wahyu menambahkan bahwa pola perjudian online kini makin canggih dengan memanfaatkan layanan pembayaran nonbank demi menghindari pelacakan. Hingga bulan Mei 2025, Dittipidsiber Bareskrim telah menerima 8 Laporan Hasil Analisis dari 18 laporan yang masuk. Dari laporan tersebut, Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar. Sehingga, total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp14,7 miliar.

Para tersangka melakukan praktik perjudian online dengan menjadikan perusahaan sebagai agregator atau penyedia layanan perantara deposit dan penarikan dana (withdraw). Modus operandi ini menunjukkan bahwa transaksi keuangan dalam perjudian online sudah berkembang, tidak hanya menggunakan transaksi perbankan, tetapi juga menggunakan jasa pembayaran, yang tentu mempersulit upaya penegakan hukum.

Penggunaan merchant aggregator dalam kasus ini menunjukkan bahwa pelaku judi online terus mencari cara untuk menghindari deteksi dan penindakan hukum. Dengan demikian, penting bagi pihak berwenang untuk terus memantau dan menindak tegas praktik semacam ini guna menjaga integritas sistem keuangan dan hukum di Indonesia.

Video menarik lainnya