Cerita Judi Online

Tumpukan Uang Rp530 Miliar dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Pencucian Uang Judi Online

Shares
  • Polri mengungkap kasus pencucian uang hasil judi online.
  • Dua tersangka ditangkap di Jakarta.
  • Barang bukti yang disita meliputi Rp530 miliar dan 4 mobil mewah.
  • Modus operandi menggunakan perusahaan cangkang fiktif.
  • Aliran dana dari pemain langsung ke perusahaan cangkang untuk pencucian uang.
  • Imbauan kepada masyarakat untuk menjauhi perjudian online.

Cerita Lengkap

Polisi mengungkap kasus pencucian uang yang berasal dari judi online. Selain menangkap dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp530 miliar dan 4 unit mobil mewah.

Bareskrim Polri belum lama ini mengungkap kasus terkait dengan tindak pidana pencucian uang hasil perjudian online. Di hadapan kami, terdapat barang bukti uang tunai sebanyak Rp30 miliar.

Total barang bukti yang disita mencapai Rp530 miliar, terdiri dari 4.656 rekening dari 22 bank, serta obligasi senilai Rp276 miliar. Selain itu, polisi juga menyita 4 unit kendaraan mewah, termasuk satu Mercedes-Benz dan tiga BYD.

Kedua tersangka ditangkap di kediaman masing-masing di Jakarta. Modus operandi yang digunakan berbeda dari kasus sebelumnya. Biasanya, aliran dana dari pemain ke penampung, lalu ke bandar, dan kemudian dicuci melalui perusahaan. Namun, dalam kasus ini, aliran dana dari pemain langsung ke rekening penampung, kemudian ke bandar, lalu ke perusahaan cangkang untuk proses pencucian uang.

Perusahaan cangkang ini hanya berdiri di atas kertas tanpa aktivitas operasional. Penyidik menemukan bahwa kantor TDC tidak memiliki aktivitas, menunjukkan bahwa perusahaan tersebut fiktif.

Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Algoritma permainan dirancang agar pemain kalah, sehingga pada akhirnya akan merugikan diri sendiri.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari judi online.

Video menarik lainnya