- Polri dan PPATK membongkar kasus TPPU hasil judi online.
- Dua tersangka, OHW dan H, ditahan.
- Barang bukti senilai Rp530 miliar disita, termasuk uang tunai, surat berharga, dan kendaraan.
- Perusahaan cangkang digunakan untuk mencuci uang hasil judi online.
- Tersangka dijerat dengan UU TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Cerita Lengkap
Kepolisian bersama PPATK membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari aktivitas judi online. Polisi menahan dua tersangka dan menyita barang bukti senilai lebih dari Rp530 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai lebih dari Rp250 miliar, surat berharga negara senilai lebih dari Rp276 miliar, serta empat unit kendaraan roda empat. Selain itu, polisi juga memblokir 19 rekening dari delapan bank.
Dua tersangka, berinisial OHW dan H, diduga mendirikan perusahaan cangkang untuk mencuci uang hasil judi online. Perusahaan ini berperan dalam menerima dan mentransaksikan uang hasil judi online, sehingga uang tersebut tersamarkan dan menyulitkan penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Salah satu tersangka diketahui pernah diproses hukum pada tahun 2007 dalam kasus perjudian konvensional. Kini, mereka kembali berurusan dengan hukum karena aktivitas judi online yang semakin marak.
Kasus ini menyoroti besarnya perputaran uang dalam industri judi online dan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Video menarik lainnya
-
Tersangka TPPU Judi Online Sita Rp530 Miliar dan Mobil Mewah
-
Tumpukan Uang Rp530 Miliar dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Pencucian Uang Judi Online
-
Aset Judi Online Rp530 Miliar Disita Polisi dari Perusahaan Cangkang
-
Penampakan Uang Hasil Judi Online yang Disita Bareskrim Tembus Rp530 Miliar
-
Komdigi Blokir 1.3 Juta Konten Judi Online Sejak Prabowo Dilantik