- Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPU dari aktivitas judi online.
- Dua tersangka, OHW dan H, ditangkap; keduanya mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi ilegal.
- Modus operandi melibatkan penggunaan perusahaan cangkang dan teknologi digital untuk menyamarkan aliran dana.
- Barang bukti yang disita meliputi ribuan rekening bank, surat berharga, dan kendaraan mewah dengan total nilai lebih dari Rp530 miliar.
- Tersangka dijerat dengan UU TPPU dengan ancaman hukuman berat.
- Polri mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online.
Cerita Lengkap
Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Dalam operasi ini, polisi menyita aset lebih dari Rp530 miliar yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil judi online. Perusahaan-perusahaan ini memanfaatkan layanan transaksi digital seperti virtual account dan kripto untuk menyamarkan aliran dana.
Penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan terkait judi online. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut. Hasilnya, dua orang tersangka berinisial OHW dan H berhasil ditangkap. Keduanya berperan sebagai komisaris dan direktur di PT A2Z Solusindo Teknologi, yang melalui anak perusahaannya, PT TDC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital.
Uang hasil judi online dikumpulkan melalui deposit dan penarikan, kemudian dimasukkan ke rekening-rekening perusahaan tersebut. Dari sana, dana dialirkan ke rekening-rekening lain yang dimiliki oleh para pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang, sebuah teknik yang dikenal dengan istilah layering. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2018 hingga 2025.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 4.656 rekening dari 22 bank dengan total nilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276,5 miliar, serta empat unit kendaraan roda empat, termasuk satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit BYD. Selain itu, penyidik juga memblokir 197 rekening lainnya dari delapan bank.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara transparan dan profesional. Beliau juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian online maupun TPPU
Video menarik lainnya
-
Bareskrim Bongkar Modus TPPU Judi Online Lewat Perusahaan Cangkang
-
Modus Canggih Bos Judi Online Cuci Uang Lewat Perusahaan Cangkang
-
Fakta di Balik Video Deepfake Dennis Lim Promosi Judi Online
-
Bareskrim Polri Bongkar Mafia Judi Online dengan Modus Perusahaan Cangkang
-
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Judi Online dan Sita Aset Rp530 Miliar