- Modus baru pelaku judi online adalah menggunakan perusahaan cangkang untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.
- Polri dan PPATK berkolaborasi mengungkap praktik pencucian uang judi online.
- Dua bos perusahaan ditangkap, yakni komisaris dan direktur PT A2Z Solusi Indo Teknologi.
- Perusahaan mereka memfasilitasi pembayaran dari 12 situs judi online.
- Dana diputar melalui berbagai rekening dan perusahaan untuk menyulitkan pelacakan (strategi layering).
- Barang bukti: uang ratusan miliar, ribuan rekening bank, surat berharga, dan mobil mewah.
- Total 12 situs judi online teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan.
Cerita Lengkap
Salah satu modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online. Aktivitas ini dilakukan melalui layanan transaksi digital, baik itu melalui payment gateway virtual account maupun mata uang kripto.
Dalam kesempatan ini, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang dari hasil perjudian online. Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi terkait transaksi perjudian online. Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan PPATK. Terima kasih kepada Pak Ivan dan tim sehingga kita bisa menelusuri dan menemukan dugaan praktik perjudian online serta pencucian uang judi online.
Dari hasil koordinasi dan analisa antara PPATK dan penyidik, dilakukan upaya penyelidikan hingga penyidikan. Akhirnya, dua orang tersangka berhasil ditangkap tadi malam. Mereka diduga mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi.
Salah satu tersangka berinisial OHW menjabat sebagai Komisaris PT A2Z Solusi Indo Teknologi, dan inisial H sebagai Direktur di perusahaan yang sama. Melalui anak perusahaan PT TDC, yang merupakan bagian dari PT AST, keduanya memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan menggunakan teknologi payment gateway.
Dana hasil judi yang dikumpulkan dari deposit dan withdrawal dimasukkan ke perusahaan mereka. Uang tersebut kemudian dialirkan ke pihak pemilik dengan memutar-mutar alurnya agar menyulitkan penyidik. Tindakan ini merupakan bagian dari strategi layering dalam praktik pencucian uang judi online, di mana dana disebar ke berbagai rekening dan perusahaan lain untuk menyamarkan jejaknya.
Uang hasil kejahatan ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, dan telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025. Barang bukti yang telah disita antara lain:
- Uang tunai senilai Rp530.548.846.330
- 4.656 rekening dari 22 bank senilai Rp250 miliar
- Surat berharga negara senilai Rp276,5 juta
- 4 unit mobil mewah (1 Mercedes-Benz dan 3 kendaraan merek lainnya)
Perusahaan ini juga memfasilitasi 12 situs judi online, antara lain: Slot77, Login Togel77, Royal77 VIP, Juragan Gaming, Sipu Gaming88, Togel Malukin, Aqua Slot, NX178, BSG Slot, dan HJS777.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri serius memberantas pencucian uang judi online yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas ekonomi.
Video menarik lainnya
-
Fenomena Judi Online 2025 Lebih Diminati Dibanding Saham, Transaksi Capai Rp1.200 Triliun
-
Skandal Ribuan Prajurit TNI Terlibat Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Kesatuan
-
Terungkap Modus Judi Online: Perusahaan Cangkang Jadi Alat Pencucian Uang
-
Bandar Judol Gelap Masih Bebas Berkeliaran
-
Tumpukan Uang Rp530 Miliar dan Mobil Mewah Sitaan Kasus Judi Online