Cerita Judi Online

Tumpukan Uang Rp530 Miliar dan Mobil Mewah Sitaan Kasus Judi Online

Shares
  • Bareskrim Polri menyita Rp530 miliar dan 4 mobil mewah dari kasus TPPU judi online.
  • Dua tersangka, OHW dan H, menggunakan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi dari 12 situs judi online.
  • Dana hasil judi online disebar ke ribuan rekening dan digunakan untuk membeli aset mewah.
  • Penyitaan aset merupakan langkah penegakan hukum terhadap praktik judi online yang merugikan masyarakat dan negara.
  • Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini.

Cerita Lengkap

Inilah penampakan empat mobil mewah hasil sitaan yang terparkir di halaman Gedung Bareskrim. Selain mobil yang ditampilkan sebagai bukti, Bareskrim Polri juga menampilkan tumpukan uang senilai Rp530 miliar yang diduga berasal dari kejahatan judi online.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi daring. Modus operandi para pelaku adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online.

Kedua tersangka, yang menjabat sebagai Komisaris dan Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi, berinisial OHW dan H, menggunakan perusahaan fiktif tersebut untuk menampung dana hasil judi online. Dana tersebut kemudian disebar ke ribuan rekening dan digunakan untuk membeli aset-aset mewah, termasuk mobil dan obligasi.

Dalam operasi ini, Bareskrim Polri menyita total aset senilai Rp530 miliar, yang terdiri dari uang tunai, empat unit mobil mewah, dan surat berharga negara. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik judi online yang merugikan masyarakat dan negara.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak judi online terhadap stabilitas ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini.

Video menarik lainnya