RPP pemberantasan judi online Kemenkum makin matang dan siap diberlakukan

Shares
  • RPP pemberantasan judi online sedang difinalkan oleh Kemenkumham dan kementerian terkait.
  • Tujuannya memperkuat pencegahan, penindakan, edukasi, dan rehabilitasi.
  • Tahap harmonisasi sedang berjalan di Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
  • Presiden dan Menkomdigi mendukung langkah ini setelah Kominfo takedown 2 juta situs judi.
  • RPP akan integrasikan peran Kemenkumham, Kominfo, dan aparat hukum untuk solusi menyeluruh.

Cerita Lengkap

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini tengah mematangkan RPP pemberantasan judi online bersama sejumlah kementerian terkait. Tujuannya adalah memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi daring yang kian marak.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, RPP ini difinalisasi dalam tahap harmonisasi di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Intinya, RPP akan memastikan upaya pencegahan serta penindakan terhadap judi online bisa berjalan lebih maksimal dan terintegrasi.

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya payung hukum baru ini agar langkah pemerintah menumpas judi online lebih kokoh. Menteri Kominfo melalui Menkomdigi Meutya Hafid melaporkan 2 juta situs judi telah di-takedown, namun tetap mudah muncul kembali. Itu sebabnya, RPP ini dirancang supaya penanganannya lebih sistemik.

Fokus utama dari RPP adalah meningkatkan kolaborasi antar-tiga juru, yakni Kemenkumham, Kominfo, dan aparat penegak hukum—agar penangkalan, edukasi masyarakat, dan rehabilitasi korban judi online bisa berjalan secara terpadu.

Video menarik lainnya