- Polda Riau bongkar sindikat judi online berupa permainan Higgs Domino di Pekanbaru
- Dua lokasi disita: 102 PC di ruko Harapan Raya, 18 PC di rumah Pondok Mutiara
- Total 12 orang diamankan, termasuk pemodal utama yang ditangkap di bandara
- Omzet sindikat mencapai Rp 3,6 miliar sejak Desember 2024
- Chip dijual dengan harga Rp 25 juta per hari
- Tersangka dijerat Undang‑Undang ITE dan KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara
Cerita Lengkap
Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil membongkar praktik judi online Higgs Domino di Kota Pekanbaru yang telah berjalan selama enam bulan. Ratusan komputer digunakan operasional dan para pelaku meraup omset miliaran rupiah.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu ruko di Jalan Harapan Raya dan rumah di Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki. Di lokasi pertama, polisi menyita 102 PC rakitan, 6 ponsel, kartu identitas, dan akun email. Di lokasi kedua, disita 18 PC, 5 ponsel, kartu identitas, buku rekening, dan kartu ATM atas nama salah satu pelaku.
Sebanyak 12 orang ditangkap dalam operasi ini. JJ alias KJ berperan sebagai pemodal dan otak sindikat, ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II setelah kembali dari Malaysia. MA menjadi pemimpin tim di lokasi ruko, berperan dalam pengiriman rekap akun ke AF. FS, RF, RA, BS bertugas sebagai operator, mengontrol komputer dalam shift pagi dan malam.
Di lokasi kedua, AF mengawasi jalannya operasi: membuat akun, top-up ID hingga level 5–6, serta mengumpulkan chip sampai 1 miliar untuk dijual kembali. TIap chip jackpot yang diperoleh dijual senilai sekitar Rp 25 juta per hari, menjadikan omzet total diperkirakan mencapai Rp 3,6 miliar sejak beroperasi Desember 2024
Para pelaku dijerat dengan UU ITE (Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2) dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar
Video menarik lainnya
-
Pencurian Ventilator RSUP Soekarno Uangnya Dipakai untuk Judi Online
-
Mantan Pegawai Komdigi Dituntut 7 sampai 9 Tahun Penjara dalam Kasus Judi Online
-
TNI AL Tegaskan Satria Kumbara Bukan Lagi Prajurit, Terjerat Utang karena Judi Online
-
Wapres Gibran Tegas BSU Untuk Kebutuhan Produktif Bukan Judi Online
-
Mukhlis Nasution Permohonan Pembebasan dalam Kasus Judi Online Kominfo