Penangkapan WNI di Kamboja Terkait Kasus Judi Daring

Shares
  • Penangkapan WNI di Kamboja terkait kasus judi daring capai 271 orang, termasuk 45 perempuan
  • Operasi masif dilakukan di seluruh provinsi Kamboja, total 2.270 orang ditangkap
  • KBRI dan Kemenlu RI masih selidiki status para WNI, apakah korban atau tersangka

Cerita Lengkap

Di halaman pertama Harian Kompas, muncul sorotan utama mengenai penangkapan WNI di Kamboja terkait razia besar-besaran terhadap kasus penipuan dan perjudian daring. Sebanyak 271 warga negara Indonesia, termasuk 45 perempuan, diamankan oleh aparat Kamboja. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi masif yang telah menjaring total 2.270 orang di seluruh provinsi negara tersebut.

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmo Sumarto, menyatakan bahwa KBRI Phnom Penh telah menerima informasi terkait operasi itu. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan otoritas setempat guna menggali detail serta menindaklanjuti kabar ini.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Roy Sumirat, juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan apakah 271 WNI itu berstatus sebagai korban atau justru tersangka, karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Video menarik lainnya