- Rakor Kemenko Polkam bahas penerima bansos yang terlibat judi online.
- PPATK melaporkan 500.000 rekening penerima bansos terindikasi judi online.
- Cak Imin: sanksi berjenjang, dari pengurangan hingga pencabutan bansos.
- Langkah ini bagian dari komitmen pemberantasan judi online.
Cerita Lengkap
Rapat Koordinasi atau Rakor Kemenko Polkam menjadi sorotan setelah membahas langkah tegas terhadap penerima bantuan sosial yang kedapatan bermain judi online. Dalam rapat ini, pemerintah menegaskan bahwa penyalahgunaan bansos akan ditindak secara serius.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Muhaimin Iskandar—yang akrab disapa Cak Imin—memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana bansos yang diduga digunakan untuk judi online. Menurut laporan PPATK, terdapat sekitar 500.000 rekening penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
Dalam rapat koordinasi Kemenko Polkam, Cak Imin menyatakan bahwa bagi penerima bansos yang terbukti bermain judi online, sanksinya akan berjenjang. Pertama, bantuan sosial dapat dikurangi. Jika pelanggaran berlanjut, bantuan akan dicabut sepenuhnya.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh penerima bansos agar memanfaatkannya sesuai tujuan awal, sekaligus sebagai komitmen Kemenko Polkam dalam mendukung pemberantasan judi online di Indonesia.
Video menarik lainnya
-
Gibran Ingatkan BSU Jangan untuk Judi Online dan Rokok
-
Pemerintah Tindak Tegas Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online
-
Rakor Kemenko Polkam Bahas Sanksi Penerima Bansos yang Main Judi Online
-
Perceraian Melonjak di Banyuasin Karena Krisis Ekonomi Rumah Tangga
-
Evaluasi Penerima Bansos oleh Pemerintah terkait Judi Online