- Oknum Brimob membobol toko emas Sinar Logam di Manokwari, Papua Barat.
- Aksi terekam CCTV: memecahkan kaca etalase lalu membawa kabur emas.
- Kerugian ditaksir mencapai Rp330 juta.
- Motif: pelaku terjerat utang judi online.
- Pelaku AS berhasil ditangkap tiga hari kemudian.
- Terancam 7 tahun penjara dan kemungkinan pemecatan tidak hormat.
Cerita Lengkap
Kasus mengejutkan terjadi di Manokwari, Papua Barat, ketika oknum Brimob membobol toko emas Sinar Logam. Aksi nekat ini terekam jelas oleh kamera pengawas, memperlihatkan pelaku yang datang dengan motor, memecahkan kaca etalase, lalu menggasak sejumlah perhiasan emas.
Polisi menyebut, pelaku merupakan anggota aktif Sat Brimob Polda Papua Barat berinisial AS. Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku tindakannya dipicu oleh tekanan ekonomi akibat utang judi online yang menumpuk. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp330 juta.
Pelarian AS tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkapnya tiga hari setelah kejadian melalui pengembangan rekaman CCTV dan informasi lapangan. Saat ini, pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Selain hukuman pidana, institusi Polri juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi etik hingga kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat bagi pelaku, karena perbuatan ini mencoreng nama baik kepolisian.
Video menarik lainnya
-
Misteri Pelapor Judi online dan Penindakan Pemain di Bantul
-
Ketua RT Bantah Laporan Warga Soal Markas Judi Online di Plumbon
-
Pria Bobol ATM karena Judi Online, Kuras Rp 425 Juta
-
Khofifah Ingatkan Jangan Gunakan Bantuan Sosial untuk Judi Online saat Salurkan Bansos di Pacitan
-
Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerja Karena Judi Online dan Utang Pinjol