- Polda DIY bantah lindungi bandar judi dalam kasus penangkapan judi online.
- Penangkapan lima pelaku dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
- Polisi pastikan tindakan bukan titipan dari bandar yang dirugikan.
- Penegakan hukum judi online berlaku untuk semua pihak, dari pemain hingga bandar.
- Penangkapan dilakukan secara profesional dan transparan
Cerita Lengkap
Penangkapan lima pelaku judi online yang meraup puluhan juta rupiah dengan mengakali sistem website judi ramai diperbincangkan publik. Peristiwa ini memunculkan spekulasi bahwa polisi tengah membela bandar judi online yang dirugikan oleh tindakan para pelaku.
Namun, Polda DIY bantah lindungi bandar judi dan menegaskan tudingan itu tidak benar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menyatakan bahwa penangkapan tersebut murni bagian dari penegakan hukum judi online berdasarkan laporan masyarakat, bukan atas titipan bandar.
Saprodin juga menilai bahwa spekulasi publik mengenai penangkapan karena merugikan bandar judi tidak berdasar. Ia memastikan lima pelaku ditangkap karena melanggar hukum dengan bermain judi online.
Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Rianto, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan secara profesional berdasarkan laporan warga. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak melindungi bandar judi. Semua pihak yang terlibat dalam penangkapan judi online akan ditindak tegas, baik pemain maupun bandar.
Video menarik lainnya
-
Ketagihan Judi Online Suami Istri Nekat Lakukan Pencurian
-
Polda DIY Bantah Lindungi Bandar Judi, Klarifikasi Soal Penangkapan Pemain Judi Online
-
Judi Online dan Ekonomi Indonesia, Dampak Tergerusnya Pertumbuhan Ekonomi
-
Penyaluran Bansos Tepat Sasaran agar Tidak Disalahgunakan untuk Judi Online
-
Fakta Penangkapan Judi Online di Bantul, Polda DIY Angkat Bicara