- Seorang ART di Kendari mencuri emas majikan senilai Rp 60 juta demi mendanai kecanduan judi online.
- Pencurian berlangsung bertahap selama dua bulan, terjadi saat rumah kosong.
- Aksi itu terbongkar melalui rekaman CCTV.
- Saat diperiksa, pelaku mengaku kecanduan judi online jadi pemicu tindakan kriminal.
- Pelaku terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Cerita Lengkap
Seorang ART (asisten rumah tangga) di Kendari, Sulawesi Tenggara, nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya senilai sekitar Rp 60 juta. Kasus ini terjadi ketika suasana rumah sedang sepi, dan pelaku memiliki kunci kamar sehingga bisa naik ke lantai dua dengan leluasa.
Pencurian emas dilakukan secara bertahap selama dua bulan. Akhirnya, hilangnya perhiasan terungkap melalui rekaman CCTV. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian karena kecanduan judi online dan tergiur untuk terus bermain. Kini, pelaku menghadapi ancaman hukum pidana maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Video menarik lainnya
-
ART di Kendari Nekat Curi Emas Majikan Karena Judi Online
-
ART di Kendari Mencuri Emas Majikan Karena Kecanduan Judi Online
-
Christian Bin Posin Hwat, Pemain Judi Online di Surabaya Terjerat Pasal 303 KUHP
-
Ayah di Demak Aniaya Anaknya Usai Kalah Judi Online
-
Emak-Emak di Ponorogo Jadi Penombok Judi Togel Berkedok Warung Kopi