Christian Bin Posin Hwat, Pemain Judi Online di Surabaya Terjerat Pasal 303 KUHP

Shares
  • Christian Bin Posin Hwat menjadi terdakwa kasus judi online melalui situs betnation77.com
  • Ia melakukan setoran dana menggunakan HP dengan nominal mulai dari Rp 100 ribu hingga jutaan.
  • Permainan yang dipakai adalah slot daring tanpa izin resmi.
  • Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP atau alternatif Pasal 303 bis, terkait perjudian tanpa izin.

Cerita Lengkap

Christian Bin Posin Hwat, warga Perumahan Puri Safira Regency Menganti, Gresik, resmi menjadi terdakwa dalam kasus judi online di Surabaya. Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang atas dugaan keterlibatannya dalam perjudian daring melalui situs betnation77.com.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Christian mengakses permainan judi online menggunakan telepon pintar. Ia melakukan beberapa kali setoran dana ke rekening pihak lain yang terindikasi terkait aktivitas judi tersebut, dengan nominal berkisar dari Rp 100.000 hingga beberapa juta rupiah. Di situs tersebut, Christian memainkan permainan slot dengan sistem taruhan tertentu yang bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin resmi.

Atas perbuatannya, Christian dijerat dengan pelanggaran terhadap Pasal 303 KUHP ayat (1) atau Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur tentang perjudian tanpa izin. Pasal ini menjadi dasar hukum untuk menjerat para pelaku perjudian daring atau konvensional tanpa izin.

Video menarik lainnya