- Sidang putusan kasus penggelapan di PN Surabaya atas nama Bernard Ferdi Soebiakto dilaksanakan Rabu, 20 Agustus 2025.
- Bernard terbukti menggelapkan Rp461 juta untuk membiayai kecanduan judi online.
- Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, termasuk pengurangan masa tahanan.
- Barang bukti dikembalikan ke pemilik, ATM disita dan dimusnahkan; denda Rp2.000 juga dijatuhkan.
- Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun 6 bulan.
Cerita Lengkap
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terbuka dalam perkara pidana penggelapan yang menjerat Bernard Ferdi Soebiakto, anak mendiang Agustinus Subiakto, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan Bernard terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan karena dia sebagai pegawai menguasai barang milik majikannya. Berdasarkan fakta tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun—masa tahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari hukuman dan perintah tetap ditahan tetap berlaku.
Sejumlah barang bukti seperti dokumen penjualan, bukti transfer, dan rekening koran dikembalikan kepada Hadi Krishna, pemilik UD Multi Prima Lestari. Sementara kartu ATM BCA atas nama Bernard disita dan dimusnahkan. Bernard juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebesar 3 tahun 6 bulan penjara. Berdasarkan laporan, uang senilai Rp461 juta telah digelapkan untuk kebutuhan judi online.
Video menarik lainnya
-
Bernard Ferdi Soebiakto Divonis 3 Tahun Usai Rp461 Juta Habis untuk Judi Online
-
Polisi Jelaskan Penangkapan Pemain Judi Online yang Diduga Merugikan Bandar
-
Pemain Judi Online Mustahil Menang Panjang, Algoritmanya Menguntungkan Situs
-
ART di Kendari Nekat Curi Emas Majikan Karena Judi Online
-
ART di Kendari Mencuri Emas Majikan Karena Kecanduan Judi Online