- Kurir paket di Aceh Timur dibunuh oleh rekannya sendiri karena pelaku terlilit utang judi online.
- Pelaku merencanakan pembunuhan dengan modus motor mogok agar korban mendekat.
- Korban ditikam dengan pisau dapur hingga meninggal dunia akibat luka tusuk fatal.
- Pelaku pembunuhan kurir ini mengambil uang setoran COD korban lalu menghilangkan jejak bukti.
- Uang hasil rampasan disetorkan ke rekening pelaku sebesar Rp3 juta.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, handphone, dan motor pelaku.
- Pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Cerita Lengkap
Seorang kurir paket di Aceh Timur nekat menghabisi nyawa rekannya karena terlilit utang judi online. Pelaku, IR, yang merupakan warga Gampung Jawa, Kecamatan Idi Timur, membunuh Bustaman, 26 tahun, warga Desa Bantai, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniaadi memimpin konferensi pers di Aula Baradaksa pada Kamis, 4 September 2025, dan menjelaskan bahwa pelaku melakukan pembunuhan karena membutuhkan uang untuk setor ke perusahaan tempat mereka bekerja. Uang yang dimiliki pelaku habis digunakan untuk bermain judi online.
Pelaku merencanakan aksinya dengan menunggu korban tidak jauh dari tempat kerja mereka. Saat korban melintas, pelaku berpura-pura minta tolong untuk mendorong motornya yang katanya mogok. Korban pun memenuhi permintaan tersebut.
Setibanya di lokasi kejadian, pelaku berhenti sesaat untuk mengecek orderan yang belum membayar COD melalui handphone. Saat korban fokus pada handphonenya, pelaku menghampiri dan menikam korban dari belakang dengan pisau dapur yang sudah disiapkan.
Korban sempat melawan dan berteriak meminta tolong, sehingga pelaku semakin kalap dan menusuk leher serta perut korban hingga tak berdaya. Pelaku lalu mengambil tas yang berisi uang milik korban dan menghilangkan jejak dengan membuang pisau, baju yang dipakai, serta tas korban ke Sungai Perla.
Setelah itu, pelaku pergi ke salah satu jasa pengiriman uang dan menyetor uang rampasan sebesar Rp3 juta ke rekening pribadinya.
Menurut hasil pemeriksaan dokter forensik RSUD Kota Langsa, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada rongga dada kiri akibat tusukan yang mengenai sela iga keempat dan menembus bilik jantung kiri bagian bawah, serta luka tusuk di leher kiri yang memutus pembuluh darah besar. Luka-luka lain akibat trauma tajam juga memperberat kematian korban.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain uang tunai Rp3.645.000, dua unit handphone milik korban dan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Sonic bernomor polisi BL4592DAS.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Penyelidikan menunjukkan pelaku dan korban saling kenal karena bekerja di tempat yang sama. Pada pukul 07.45 WIB tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya yang beralamat di Jalan Medan Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Video menarik lainnya
-
Bupati Irham Kalenggo Tegaskan Bahaya Narkotika dan Judi Online di Lingkungan ASN
-
Pelaku Pembunuhan Kurir di Aceh Timur Terjerat Utang Judi Online dan Terancam Hukuman Berat
-
Karyawan Minimarket di Jember Curi Uang Perusahaan untuk Judi Online
-
Terjerat Judi Online Kurir Bunuh Rekan Kerja Demi Uang Setoran di Aceh Timur
-
Harusnya Sesimpel Ini Penutupan Judi Online dan Peran Polisi