Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar

Shares
  • Direktorat Siber Bareskrim Polri tangkap 3 tersangka pengelola judi online jaringan nasional dan internasional.
  • Pelaku utama berinisial AL masih dalam pengejaran polisi.
  • 576 rekening dibekukan dengan total Rp63,7 miliar serta 235 rekening lain senilai Rp90,6 miliar.
  • Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.
  • Pengungkapan kasus hasil kerjasama antara Bareskrim dan PPATK.
  • Proses penyidikan terhadap jaringan judi online ini masih berlanjut.

Cerita Lengkap

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional, dengan menangkap tiga orang tersangka. Ketiga tersangka diduga dikendalikan oleh pelaku berinisial AL yang hingga kini masih diburu oleh kepolisian.

Dalam perkara ini, Bareskrim membekukan 576 rekening dengan total nilai sebesar Rp63,7 miliar. Selain itu, sebanyak 235 rekening lainnya yang bernilai Rp90,6 miliar juga dibekukan. Seluruh rekening tersebut diduga terkait erat dengan aktivitas judi online ilegal.

Total dana yang telah dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar, menunjukkan besarnya skala operasi sindikat ini.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Informasi dari PPATK kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Video menarik lainnya