Menko PMK Muhadjir Effendy mengingatkan masyarakat bahwa memberikan atau meminjamkan nomor rekening ke pelaku judi online bisa masuk bui dan terancam pidana. Menurutnya, meminjamkan rekening sama saja seperti menjadi pelaku judi online. Oleh karena itu, orang tersebut bisa terkena sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Muhadjir juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming imbalan yang menggiurkan sehingga meminjamkan nomor rekeningnya kepada pelaku judi online. Hal ini diungkapkan Muhadjir pada Selasa (25/6/2024). Hukuman terhadap pelaku judi online sudah tercatat dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE, yang mana pemain judi online bisa dijerat pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah.
Apakah Anda tahu betapa seriusnya konsekuensi dari meminjamkan rekening Anda kepada pelaku judi online? Dalam video ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang risiko hukum dan dampak sosial dari tindakan tersebut.
Selain itu, kita juga akan mendengar kisah nyata dari beberapa orang yang pernah terlibat dalam kasus serupa dan bagaimana mereka berusaha keluar dari masalah ini. Yuk, simak penjelasan lengkapnya dan lindungi diri Anda serta keluarga dari bahaya judi online!
Video menarik lainnya