Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil ungkap 72 situs yang diduga sebagai sarang kegiatan judi online, menyoroti tantangan besar dalam keamanan digital di Indonesia. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan langkah tegas Polda dalam mengajukan pemblokiran terhadap platform-platform ini kepada Kominfo melalui Bareskrim Polri.
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, sebelumnya telah menyoroti bahwa hampir seluruh provinsi di Indonesia terpapar oleh maraknya praktik judi online. Provinsi Jawa Barat khususnya menonjol sebagai episentrum aktivitas ini dengan lebih dari 535.644 pelaku judi online dan nilai transaksi mencapai 3,8 triliun rupiah, menandai dampak ekonomi dan sosial yang signifikan.
Langkah Polda Jawa Barat dalam menanggulangi kejahatan ini tidak hanya mempertegas komitmen terhadap keamanan masyarakat, tetapi juga menggambarkan tantangan yang kompleks di era digital saat ini. Ikuti laporan lengkapnya untuk memahami dampak dan upaya penanggulangan lebih lanjut terhadap maraknya judi online di Indonesia.
Video menarik lainnya