Dalam dua pekan terakhir, Polda Lampung berhasil membekuk 46 tersangka judi online, termasuk 16 perempuan dan seorang selebgram. Pelaku judi online ditangkap oleh Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung yang juga berhasil memblokir 259 situs judi online, dengan 22 situs di antaranya dijadikan barang bukti.
Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari pemain, promotor, hingga perekrut, dan ditangkap saat mereka sedang bermain atau mempromosikan judi online di media sosial. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini dengan menelusuri aliran dana melalui rekening para promotor, yang diharapkan dapat membantu dalam menangkap lebih banyak pelaku judi online.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Tonton video ini untuk informasi lebih lanjut tentang operasi penangkapan besar-besaran ini dan upaya kepolisian dalam memberantas judi online di Indonesia. Jangan lupa untuk like, komen, dan subscribe agar selalu update dengan berita kriminal terbaru.
Video menarik lainnya