Polisi berhasil membongkar sindikat judi online di Kota Dumai, Riau, yang berkedok sebagai penjual ayam geprek. Sindikat ini diketahui memiliki omset mencapai 18 miliar rupiah. Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko yang terletak di Jalan Sukajadi, Dumai, Riau oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau dan satuan reserse Polres Dumai.
Di lantai dasar ruko tersebut, terlihat seperti warung ayam geprek biasa. Namun, di bagian atas ruko, tersembunyi operasi pembuatan ID judi online yang berskala internasional. Modus operandi yang licik ini memungkinkan sindikat untuk menjalankan bisnis ilegal mereka dengan kedok yang tampak legal dan biasa.
Pengungkapan ini menunjukkan betapa kreatifnya para pelaku kejahatan dalam mengelabui hukum dan masyarakat. Polisi kini terus menyelidiki lebih dalam untuk mengungkap jaringan dan aliran dana dari sindikat ini. Penangkapan dan penggerebekan ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Video menarik lainnya
-
(in) Penggerebekan Besar! 10 Sindikat Judi Online Internasional Ditangkap di Jakarta
-
(in) Bongkar Rahasia dibalik Beking Dunia Perjudian
-
(in) Waspada! Tanda-tanda Negara Bermasalah: Prostitusi & Judi Online Meningkat, Kominfo Diserang Sindikat
-
(in) Penggerebekan Judi Online Besar Polda Riau: 342 PC disita dan 33 Pelaku Ditangkap!
-
(in) Bandar Judi Pekanbaru Riau Raup Rp58 Miliar dari Sindikat Judi Online Selama 7 Tahun!