Tim Jatanras Polres Tarakan berhasil menangkap tiga pria penjual chip higgs domino yang terlibat dalam penjualan chip Higgs Domino yang digunakan untuk judi online. Ketiga pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi dengan pelanggan mereka, dan dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan uang sebesar 14 juta rupiah serta beberapa buah handphone.
Penangkapan ini terjadi di tengah upaya keras kepolisian untuk memberantas praktik judi online yang semakin merajalela. Menurut pihak kepolisian, kegiatan penjualan chip ini menjadi salah satu mata rantai penting dalam ekosistem judi online, yang melibatkan banyak pihak mulai dari penjual hingga pemain.
“Kita harus lebih pintar dan waspada. Tidak ada yang kaya dari berjudi, yang ada hanya kerugian,” tegas salah satu petugas kepolisian. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah masyarakat terlibat dalam praktik ilegal ini. Polisi terus berupaya untuk menindak tegas pelaku judi online dan berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya yang ditimbulkan.
Aksi ini juga merupakan bagian dari kampanye besar-besaran untuk memutus rantai judi online dan mengedukasi masyarakat tentang risiko dan konsekuensi dari aktivitas tersebut. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan peringatan keras kepada para pelaku dan mencegah masyarakat dari tergiur oleh iming-iming keuntungan instan dari judi online.
Video menarik lainnya
-
Tangan Kotor Influencer dalam Judi Online
-
(in) Usaha Fotokopi di Ciamis Ternyata Kedok Bisnis Gelap
-
(in) Tragedi Kebakaran Maut: Wartawan dan Keluarga Tewas, Diduga Terkait Liputan Judi & Narkoba?
-
(in) Tiga Pelaku Ditangkap Saat Razia Judi Online oleh Polres Nias
-
(in) Tangkap Tangan Judi Online? Siap-Siap Ditahan! Pakar Hukum Ungkap Aturan Hukumnya