Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses internet ke Kamboja dan beberapa wilayah di Filipina. Langkah pemutusan akses internet ke Kamboja dan Filipina ini dilakukan karena kedua negara tersebut diduga menjadi pusat operasi judi online yang menyasar masyarakat Indonesia sebagai pasar utama.
Kominfo menginstruksikan penyedia jasa telekomunikasi untuk memutus koneksi ke network access point (NAP) yang berhubungan dengan aktivitas judi online di kedua negara tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memerangi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak moral bangsa. Dengan pemutusan akses ini, diharapkan dapat mengurangi aktivitas judi online yang marak terjadi dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber
Video menarik lainnya
-
(in) Polisi Ungkap Jaringan Bandar Judi Online Ciamis, Transaksi Lebih dari Rp 356 Miliar
-
(in) Pemuda di Tambora Ditangkap Polisi karena Terlibat Kasus Jual Beli Rekening Bank
-
(in) Pengungkapan Sindikat Jual Beli Rekening Bank di Jakarta Barat
-
(in) Perang Melawan Judi Online Pemerintah Tutup Akses Internet ke Kamboja dan Filipina
-
(in) WNI Jadi Otak Pengiriman Pekerja Ilegal di Kamboja