Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan alasan mengapa para pelaku judi online tak ditahan. Menurut Wahyu, jika semua pelaku judi online yang mencapai 2,3 juta orang di Indonesia ditangkap dan dipenjara, maka penjara akan penuh sesak. Ia menekankan bahwa menangkap semua pelaku tidak akan menghentikan masalah judi online yang merajalela di Tanah Air.
Wahyu menjelaskan bahwa pendekatan yang lebih efektif untuk memberantas judi online adalah dengan memblokir situs-situs judi tersebut. Ia berpendapat bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang lebih strategis, yaitu menghilangkan akses ke situs judi online sehingga para pelaku tidak dapat bermain lagi. “Jika kita menangkap semua pelaku kecil-kecil, penjara akan penuh dan masalah ini tidak akan terselesaikan,” kata Wahyu.
Langkah ini diharapkan dapat lebih efektif dalam memerangi judi online dan memberikan dampak jangka panjang yang positif bagi masyarakat.
Video menarik lainnya
-
(in) Polisi Ungkap Jaringan Bandar Judi Online Ciamis, Transaksi Lebih dari Rp 356 Miliar
-
(in) Polisi Gerebek Markas Judi Online Jakarta Barat, 7 Orang Ditangkap!
-
(in) Tiga Pelaku Ditangkap Saat Razia Judi Online oleh Polres Nias
-
(in) Polda Sulsel Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Endorse Judi Online
-
(in) Markas Judi Digerebek, 7 Orang Ditahan di Grogol!