Pelaku judi online diancam dengan hukuman yang berat, yaitu 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Perjudian.
Penahanan Pelaku
Ancaman hukuman yang berat tersebut memungkinkan penegak hukum tangkap tangan judi online untuk menahan pelaku judi online yang tertangkap tangan, bahkan sebelum proses peradilan dimulai. Hal ini didasarkan pada Pasal 21 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka dapat ditahan jika ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
Perbedaan Antara Pemain dan Bandar
Meskipun sama-sama terlibat dalam judi online, terdapat perbedaan perlakuan hukum antara pemain dan bandar. Bandar judi online dikategorikan sebagai penyelenggara dan memiliki pemberatan hukuman tersendiri.
Alasan Ancaman Hukuman yang Berat
Ancaman hukuman yang berat untuk judi online diberikan karena beberapa alasan, yaitu:
- Kesulitan Penegakan Hukum: Judi online seringkali dilakukan secara tersembunyi dan sulit dilacak, sehingga membutuhkan upaya ekstra untuk menegakkannya.
- Dampak Negatif: Judi online dapat menimbulkan dampak negatif bagi individu dan masyarakat, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan tindak kriminal lainnya.
Judi online merupakan tindak pidana yang serius di Indonesia dengan ancaman hukuman yang berat. Penegak hukum memiliki kewenangan untuk menahan pelaku judi online yang tertangkap tangan.
Video menarik lainnya
-
(in) Polisi Ungkap Jaringan Bandar Judi Online Ciamis, Transaksi Lebih dari Rp 356 Miliar
-
(in) Polisi Gerebek Markas Judi Online Jakarta Barat, 7 Orang Ditangkap!
-
(in) Tiga Pelaku Ditangkap Saat Razia Judi Online oleh Polres Nias
-
(in) Polda Sulsel Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Endorse Judi Online
-
(in) Markas Judi Digerebek, 7 Orang Ditahan di Grogol!
-
(in) Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam, 13 Pelaku Ditangkap di Jombang