Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait aliran dana judi online yang mencapai lebih dari 155 triliun rupiah. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa banyak pihak terlibat dalam transaksi ini, dan uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah negara, termasuk Thailand dan Kamboja, serta negara bebas pajak atau tax havens.
Terungkapnya aliran dana besar dari judi online ini menimbulkan keresahan, terutama karena dana yang keluar sangat signifikan. Di tengah situasi ini, muncul wacana legalisasi judi online sebagai salah satu solusi untuk mengatasi pelarian dana tersebut dan memasukkannya ke kas negara, seperti yang telah dilakukan oleh negara-negara lain seperti Singapura dan Malaysia.
Namun, wacana ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa legalisasi judi online dapat membawa dampak negatif yang lebih besar, termasuk masalah sosial dan moral. Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa legalisasi dapat menjadi solusi untuk mengontrol dan memanfaatkan aliran dana ini demi kepentingan negara. Bagaimana pandangan Anda tentang isu ini? Apakah legalisasi judi online merupakan langkah yang tepat untuk mencegah pelarian dana dan memberikan manfaat bagi negara?
Video menarik lainnya
-
(in) Selebgram Asal Jepara Ditangkap karena Promosi Judi
-
(in) Polisi Ungkap Jaringan Bandar Judi Online Ciamis, Transaksi Lebih dari Rp 356 Miliar
-
(in) Pemuda di Tambora Ditangkap Polisi karena Terlibat Kasus Jual Beli Rekening Bank
-
(in) Ferdinand Marcos Jr Perintahkan Judi Online Di tutup
-
(in) Tiga Pelaku Ditangkap Saat Razia Judi Online oleh Polres Nias
-
(in) Polda Sulsel Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Endorse Judi Online