Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan besar judi slot dengan nama Royal Dream. Para pelaku berhasil meraup omzet mencapai 1 miliar rupiah setiap bulannya dari hasil jual chip royal dream. Dalam operasi ini, polisi menangkap RA, seorang bos besar judi slot berusia 25 tahun, bersama lima karyawannya.
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menambang chip judi slot menggunakan aplikasi Jit Bit. Setelah itu, chip-chip tersebut dijual kepada para penjudi melalui situs e-commerce oleh kelima karyawan yang direkrut. Para karyawan ini mendapatkan gaji sebesar dua setengah juta rupiah per bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendra Sukmono, menjelaskan bahwa dalam sehari, para pelaku bisa menambang hingga 500 miliar chip untuk dijual. Operasi ini menunjukkan betapa besar dan terorganisirnya jaringan judi slot yang berhasil diungkap oleh Polrestabes Surabaya.
Video menarik lainnya