Surabaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan terorganisir. Polrestabes Surabaya berhasil meringkus jaringan bisnis agen chip Royal Dream, dengan omzet mencapai Rp1 miliar per bulan. Pelaku utama, RA (25 tahun), bersama lima karyawannya yang berusia antara 25 hingga 42 tahun, semuanya warga Sidoarjo, ditangkap dalam operasi ini.
Modus operandi mereka adalah menambang chip melalui aplikasi Cheatbit dan menjualnya kepada pemain melalui situs e-commerce. Dalam sehari, mereka bisa menghasilkan sekitar 500 miliar chip. Polisi menyita 27 unit CPU, 35 monitor, 27 keyboard, 4 unit Wi-Fi, dan 1 unit laptop sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendra Sukmono, menegaskan bahwa para agen chip royal dream akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya pihak berwenang dalam menindak jaringan bisnis ilegal yang meresahkan masyarakat.
Video menarik lainnya
-
(in) Penggerebekan Markas Judi Online di Depok Beromzet Rp30 Miliar
-
(in) Bos Bandar Royal Dream Ditangkap, Omzet Capai 1 Miliar Per Bulan
-
(in) Pengungkapan Modus Jual Beli Chip Judi Online Lewat E-Commerce
-
(in) Boss Agen Jual Chip Royal Dream Dibekuk Polrestabes Surabaya
-
(in) Polrestabes Surabaya Tangkap Enam Dalang Aplikasi Royal Dream
-
(in) Polisi Tangkap Agen Resmi Royal Dream yang Bermarkas di Sidoarjo