Tenni Chandrayana Agus Har, seorang pria berusia 44 tahun, ditangkap oleh pihak berwajib karena diduga terlibat dalam bisnis gelap jaringan internasional. Tenni memiliki usaha fotokopi di Ciamis yang sudah lama tidak beroperasi. Usaha ini diduga digunakan sebagai kedok untuk aktivitasnya yang melibatkan jaringan luar negeri.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa Tenni dan istrinya sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan tetangga. Menurut Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Joko Prihatin, Tenni ditangkap oleh tim gabungan saat akan berangkat ke luar negeri. Tenni, yang berasal dari Purwokerto, menikah dengan seorang gadis asal Ciamis dan telah menetap di sana selama kurang lebih tiga tahun.
Penangkapan ini menunjukkan bagaimana bisnis gelap bisa bersembunyi di balik usaha yang tampak biasa. Simak lebih lanjut dalam video kami mengenai penangkapan ini dan bagaimana pihak berwajib membongkar kedok bisnis gelap ini.
Video menarik lainnya
-
(in) Agen Bandar Pengendali Bisnis Ilegal dari Kamboja Ditangkap
-
(in) Bandar Judi Online Internasional di Ciamis Ditangkap!
-
(in) Bandar Judi Online Internasional Dikendalikan dari Kamboja, Diringkus di Ciamis
-
(in) Jawa Barat Juara Judi Online, Pemerintah Turun Tangan!
-
(in) Kronologi Tukang Fotocopy Ciamis Kelola Perputaran Uang Judi Slot Online Rp 356 Miliar!
-
(in) Pelaku Judi Online di Ciamis Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Kamboja