Seorang ibu rumah tangga yang juga selebgram asal Jepara, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat dalam promosi situs terlarang melalui akun media sosialnya. Polisi berhasil menemukan akun Instagram milik tersangka, KN, yang memiliki ratusan ribu pengikut, sedang mempromosikan situs terlarang tersebut.
Setelah melacak identitas akun tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti telepon genggam dan bukti transaksi keuangan. Tersangka diketahui mulai melakukan aksi ini sejak Januari 2023 dan menerima imbalan sebesar 1,8 juta rupiah setiap kali mempromosikan situs tersebut.
Kasus ini menunjukkan bagaimana media sosial bisa digunakan untuk kegiatan ilegal dan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap konten yang dipromosikan di platform digital.
Video menarik lainnya
-
Tangan Kotor Influencer dalam Judi Online
-
(in) Artis Terkenal yang Terseret Kasus Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara
-
(in) 46 Pelaku Judi Online Ditangkap & 259 Situs Diblokir Oleh Polda Lampung
-
(in) 70 Selebgram Promosi Judi Online Dikerahkan, Dua Agen Diciduk Polisi!
-
(in) 6 Selebgram Lampung Ditangkap, Promosikan Judi Online dengan Bayaran Lumayan
-
(in) Satgas Gencar Tangkap Pemain, Bandar Judi Online Masih Bebas!