- Dua jaringan judi online berinisial RY dan IW ditangkap di Karang Harapan, Tarakan.
- Barang bukti yang disita: rekapan, uang hasil penjualan judi online, dan kartu ATM berisi puluhan juta rupiah.
- Rekening terkait telah dibekukan oleh pihak berwenang.
- Kapolres AKBP Adi Saptia Sudirna menyatakan bahwa keduanya bagian dari jaringan judi internasional jenis togel.
- Togel yang dijual meliputi jenis Hongkong, Kamboja, Sydney, China, Singapura, dan Taiwan.
- RY berperan sebagai bandar, sementara IW sebagai pengepul.
- Uang sebesar 65 juta rupiah ditemukan dalam ATM yang sudah diblokir.
- Tersangka mengaku memasang togel melalui situs online.
- Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara.
Cerita Lengkap
Dua jaringan judi online berhasil dibekuk, masing-masing berinisial RY dan IW. Keduanya ditangkap di kawasan Karang Harapan, Tarakan, bersama barang bukti berupa rekapan dan uang hasil penjualan judi online. Selain itu, terdapat sebuah kartu ATM yang berisi uang puluhan juta rupiah. Saat ini, rekeningnya telah dibekukan.
Kapolres AKBP Adi Saptia Sudirna menyebut keduanya merupakan jaringan judi internasional, togel yang diperjualbelikan jenis Hongkong, Kamboja, Sydney, China, Singapura, dan Taiwan. Dalam aksinya, RY berperan sebagai bandar, sedangkan IW sebagai pengepul. Untuk mendapatkan pembeli, tersangka beroperasi di simpang lampu merah Sebengkok.
Ini yang tertangkap tangan sejumlah Rp1.400.000. Namun, di dalam ATM yang bersangkutan terdapat Rp65 juta, dan itu sudah dilakukan pemblokiran. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka mengakui bermain judi jenis togel ini, dan dia memasang togel tersebut melalui situs online. Ini adalah salah satu peringatan dari pemerintah untuk masyarakat agar tidak bermain judi online.
Nomor tersebut diperjualbelikan oleh pelaku jenis Hongkong, Kamboja, Sydney, China, Singapura, dan Taiwan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 10 tahun.
Mustofa melaporkan dari Tarakan, Kalimantan Utara.
Video menarik lainnya
-
(in) Agen Bandar Pengendali Bisnis Ilegal dari Kamboja Ditangkap
-
(in) Bandar Judi Internasional Jaringan Taiwan Beromzet Rp 500 Miliar Terbongkar di Karawaci
-
(in) Bandar Judi Online Internasional di Ciamis Ditangkap!
-
(in) Bandar Judi Online Internasional Dikendalikan dari Kamboja, Diringkus di Ciamis
-
(in) Deportasi WNI Kasus Judi Online Filipina Melibatkan 35 Pekerja dan 2 Tersangka