Cerita Judi Online

(in) Selebgram Parakan Ditangkap Karena Mempromosikan Judi Online

Shares
  • Selebgram asal Parakan, Kabupaten Temanggung, berinisial FD, ditangkap oleh Satres Krim Polres Temanggung karena terbukti meng-endorse akun judi online.
  • FD ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Pandesari, Kelurahan Parakan Wetan, Kabupaten Temanggung.
  • Modus FD adalah memposting Story di akun Instagramnya yang memuat link ke situs judi online, mendapatkan gaji dari penyedia situs judi.
  • Pengungkapan dilakukan oleh tim cyber unit Reskrim Polres Temanggung setelah mencurigai akun FD.
  • FD menerima penawaran melalui DM Instagram untuk mempromosikan situs judi online dan mendapatkan bayaran Rp150.000 dari setiap akun yang masuk melalui link tersebut.
  • FD telah menjalani aksinya selama 2 bulan terakhir.
  • FD akan dijerat dengan hukuman 10 tahun penjara karena melanggar undang-undang transaksi elektronik dan perjudian.

Cerita Lengkap

Aksi selebgram asal Parakan Kabupaten Temanggung di akun medsosnya membuat dirinya harus berhadapan dengan jajaran Satres Krim Polres Temanggung. Selebgram terbukti meng-endorse akun judi online.

Aparat Kepolisian Resort Temanggung menangkap seorang selebgram berinisial FD yang beralamat di rumah kontrakan Kampung Pandesari, Kelurahan Parakan Wetan, Kabupaten Temanggung. Selebgram berusia 23 tahun ini ditangkap karena dugaan mempromosikan judi daring atau judi online.

Modusnya adalah pelaku memposting Story yang bermuatan judi online pada akun Instagram miliknya dan mendapatkan gaji dari penyedia situs judi tersebut.
Kasat Res Krim Polres Temanggung, AKP Didik Triwibowo mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim cyber unit Reskrim Polres Temanggung setelah mencurigai akun pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan penawaran melalui DM Instagram untuk endorse atau mempromosikan situs judi online.

AKP Didik Triwibowo: “Pelaku mosting Story yang memuat judi online pada akun Instagram milik pelaku dan mendapatkan gaji dari penyedia situs judi tersebut. Jadi postingan tersebut memuat link-link yang diklik itu langsung menuju ke situs perjudian online.”

Narator: Pelaku FD yang telah menekuni aksinya sejak 2 bulan terakhir mendapatkan pembayaran Rp150.000 dari setiap akun yang masuk ke link yang ditautkan di Story Instagramnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat ancaman hukuman 10 tahun penjara karena melanggar undang-undang transaksi elektronik dan perjudian karena melanggar UU tansaksi elektronik dan perjudian.

Dian Setiawan, Temanggung TV.

Video menarik lainnya