Cerita Judi Online

(in) Korupsi Dana Desa Rp562 Juta Disalahgunakan untuk Judi Online di Sambas

Shares
  • Kepala urusan keuangan desa di Kabupaten Sambas melakukan korupsi dana desa sebesar lebih dari Rp562 juta.
  • Dana desa yang dikorupsi digunakan untuk bermain judi online dan membayar utang.
  • Tersangka berinisial EW ditangkap dan dihadapkan pada ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
  • EW kini ditahan di rutan kelas 2B Kabupaten Sambas.
  • Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Cerita Lengkap

Anda kembali di Apa Kabar Indonesia Siang, pemirsa. Gagara kecanduan judi online, kepala urusan keuangan desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, nekat melakukan korupsi dana desa lebih dari setengah milyar rupiah.

Kepala urusan keuangan Desa Matang Terap berinisial EW harus meringkuk di penjara setelah tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, dengan kerugian negara lebih dari Rp562 juta. Pelaku mengakui perbuatannya menggunakan dana desa tersebut untuk bermain judi online dan membayar utang.

Menurut keterangan saksi dan alat bukti yang dihimpun, bahwa kerugian negara ini ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan tersangka. Tersangka EW menggunakan uang tersebut untuk judi online dan menutup hutang-hutang yang dimiliki oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kini, tersangka ditahan di rutan kelas 2B Kabupaten Sambas.

Dari Kabupaten Sambas, Tutwuri Handayani, Anggara TV mengabarkan.

Video menarik lainnya