- Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers kasus judi online (18 September 2023)
- Penangkapan S (42 tahun), member situs judi online selama 1 tahun
- Pelaku menerima titipan nomor judi online via WhatsApp atau langsung
- Barang bukti: 1 unit ponsel dan uang tunai Rp2.000
- Kasus terungkap dari laporan masyarakat
- Pelaku mendapat 29% (Rp290.000) dari setiap pendaftaran Rp1 juta
- Jenis judi: Hongkong dan Singapore
- Ancaman hukuman: 10 tahun penjara
Cerita Lengkap
Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online di mapore Sidoarjo pada Senin, 18 September 2023.
Dalam pengungkapan kasus judi online ini, polisi menangkap S (42 tahun), pelaku judi online yang terdaftar sebagai member pada situs judi online sejak 1 tahun yang lalu.
Dalam aksinya, pelaku juga menerima titipan Nomor judi online dari para pengikut judi online baik melalui pesan Whatsapp atau datang langsung dengan menyetorkan uang tunai sebagai taruhannya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita Barang bukti:
Satu unit ponsel
Uang tunai sebesar Rp202.000
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Polkusumo Wahyu Bintoro, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas judi online.
“Sudah mulai menggunting gigi panen tersebut dari tahun 2021 sampai sekarang. Jadi sisirnya pelatihnya mengambil ubi. Jadi akun yang ada di sana ada pendaftar yang bisanya mendaftar melalui akun yang bersangkutan membayar 1 juta, dia mendapatkan sebesar 29% atau 290.000. Jadi setiap kali mendaftar yang membuat dari yang bersangkutan disampaikan yang bersangkutan. Jadi ee ada dua jenis gigi yaitu judi Hongkong dan Judi Singapore.”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal tentang pemberian kesempatan permainan judi dan dijerat dengan hukuman 10 tahun penjara.
Timun Mas polrestasi Sidoarjo Polda Jawa Timur Melaporkan untuk poli TV.
Video menarik lainnya
-
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar
-
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap
-
Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online Internasional Sita Uang Rp16,4 Miliar
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Sita Uang Rp154,3 Miliar
-
Penangkapan Pengelola Situs Judi Online oleh Bareskrim Polri dengan Pengamanan Dana Besar