Cerita Judi Online

(in) Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Judi Online di Polresta Sidoarjo

Shares
  • Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers kasus judi online (18 September 2023)
  • Penangkapan S (42 tahun), member situs judi online selama 1 tahun
  • Pelaku menerima titipan nomor judi online via WhatsApp atau langsung
  • Barang bukti: 1 unit ponsel dan uang tunai Rp2.000
  • Kasus terungkap dari laporan masyarakat
  • Pelaku mendapat 29% (Rp290.000) dari setiap pendaftaran Rp1 juta
  • Jenis judi: Hongkong dan Singapore
  • Ancaman hukuman: 10 tahun penjara

Cerita Lengkap

Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online di mapore Sidoarjo pada Senin, 18 September 2023.
Dalam pengungkapan kasus judi online ini, polisi menangkap S (42 tahun), pelaku judi online yang terdaftar sebagai member pada situs judi online sejak 1 tahun yang lalu.
Dalam aksinya, pelaku juga menerima titipan Nomor judi online dari para pengikut judi online baik melalui pesan Whatsapp atau datang langsung dengan menyetorkan uang tunai sebagai taruhannya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita Barang bukti:

Satu unit ponsel
Uang tunai sebesar Rp202.000

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Polkusumo Wahyu Bintoro, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas judi online.
“Sudah mulai menggunting gigi panen tersebut dari tahun 2021 sampai sekarang. Jadi sisirnya pelatihnya mengambil ubi. Jadi akun yang ada di sana ada pendaftar yang bisanya mendaftar melalui akun yang bersangkutan membayar 1 juta, dia mendapatkan sebesar 29% atau 290.000. Jadi setiap kali mendaftar yang membuat dari yang bersangkutan disampaikan yang bersangkutan. Jadi ee ada dua jenis gigi yaitu judi Hongkong dan Judi Singapore.”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal tentang pemberian kesempatan permainan judi dan dijerat dengan hukuman 10 tahun penjara.
Timun Mas polrestasi Sidoarjo Polda Jawa Timur Melaporkan untuk poli TV.

Video menarik lainnya