Cerita Judi Online

(in) OJK Luncurkan Sistem Blacklist: Pelaku Judi Online Terancam Kehilangan Akses Layanan Keuangan

Shares
  • OJK akan membuat sistem blacklist pelaku judi online
  • Pelaku judi online tidak dapat mengakses layanan jasa keuangan
  • OJK telah memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait judi online
  • OJK aktif melakukan edukasi dan literasi tentang bahaya judi online
  • Kerja sama dengan Kominfo dan Satgas Judi Online dalam pemberantasan
  • Sistem informasi akan diakses oleh seluruh pelaku usaha jasa keuangan
  • Tujuannya untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku judi online
  • OJK juga aktif dalam rezim anti pencucian uang

Cerita Lengkap

Sistem elektronik secara berkala untuk memastikan sistem elektronik yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan/ OJK luncurkan sistem blacklist pelaku judi online sehingga mereka tidak dapat mengakses layanan Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia. Pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan perlindungan konsumen. OJK menjelaskan bahwa OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat dalam judi online ke sistem informasi khusus. OJK telah memblokir lebih dari 6000 rekening pelaku judi online.

Salam sejahtera buat kita semua yang saya hormati pak menteri dan jajarannya, teman-teman dari Kementerian lembaga dan asosiasi industri, teman-teman wartawan semua. Kami dari OJK berkomitmen untuk ikut serta secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online. Tidak hanya semata-mata sebagai anggota Satgas judi online tetapi ini kewajiban kami sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan dengan begitu banyak pelaku usaha jasa keuangan yang kami awasi.

Dari aspek pencegahan, teman-teman semua, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online. Dari sisi pemberantasan, ini yang juga menjadi penting selain aspek pencegahan, bahwa kerja sama kami dengan Kominfo dan anggota Satgas judi online, kami sudah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening orang yang terlibat di judi online. Dan kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan.

Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat itu, pak menteri, ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun dan kami akan bikin bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bisa mengakses. Sehingga orang-orang yang diduga terlibat di dalam judi online kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera. Selain itu, rekan-rekan wartawan sekalian, rezim anti pencucian uang kami juga sangat aktif seperti tadi yang dikatakan oleh rekan BI.

Semua itu sudah kita lakukan. Artinya komitmen dari OJK untuk memberantas judi online yang merusak sendi-sendi kehidupan kita semua, kita konkretisasi di dalam seluruh kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Sekali lagi secara singkat, kami terus berkomitmen untuk memberantas judi online agar judi online ini lenyaplah dari lingkungan masyarakat kita. Demikian penyampaian singkat dari kami. Terima kasih banyak atas atensinya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Video menarik lainnya