- OJK berencana melakukan blacklist terhadap pelaku judi online
- Pelaku judi online tidak akan bisa mengakses layanan jasa keuangan di Indonesia
- OJK, Kominfo, dan Satgas judi online telah memblokir lebih dari 6000 rekening terkait judi online
- BI menemukan 689 akun terlibat judi online dari 27 penyelenggara jasa pembayaran
- 343 akun terindikasi transaksi judi online telah ditutup
- BI menjadi anggota pencegahan perjudian online berdasarkan Kepres No. 21 Tahun 2024
Cerita Lengkap
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK siapkan blacklist pelaku judi atau pemain judi online. Lewat kebijakan tersebut, para pelaku judi online tidak akan bisa mengakses layanan jasa keuangan atau LJK yang tersedia di Indonesia.
Dari laman tempo.co dikutip dari Antara, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Adani, mengungkapkan bahwa OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judi online ke dalam satu sistem informasi. Nantinya para pelaku Jasa Keuangan bisa mengakses orang-orang tersebut untuk melakukan penolakan.
Ia pun memastikan bahwa OJK secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online, tak hanya karena sebagai Satgas judi online saja melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan. Lebih lanjut, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo serta anggota Satuan Tugas atau Satgas judi online disebut telah memblokir lebih dari 6000 rekening pelaku yang terlibat dalam judi online.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Surveance Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia juga mengungkapkan bahwa BI telah menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 penyelenggara jasa pembayaran atau PJP dalam waktu 4 minggu terakhir. Dalam kurun waktu yang sama, BI juga menemukan 123 Uniform Research Locator atau URL perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial.
Hingga akhir Juli 2024, kata dia, Kemenkominfo telah menginformasikan kepada BI terkait adanya 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Adapun sebanyak 431 akun dari jumlah tersebut tercatat sebagai pengguna PJP dengan rincian terdapat 88 akun terindikasi melakukan transaksi wajar dan sebanyak 343 akun telah terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian online sehingga seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 21 Tahun 2024, BI menjadi salah satu anggota dalam bidang pencegahan perjudian online yang diimplementasikan melalui peran aktif dalam melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa pembayar atau PJP.
Video menarik lainnya
-
(in) Fenomena Judi Online di Indonesia yang Semakin Marak dan Mengkhawatirkan
-
(in) Dampak Judi Online Semakin Meluas, Pelaku Kriminal Kian Banyak
-
(in) Jebakan Manis Judi Online: Untung Sesaat, Rugi Seumur Hidup?
-
(in) Kominfo Perang Siber: Milaran Konten Judi Online Diblokir, Deposit Masyarakat Anjlok
-
(in) Budi Arie Ungkap Langkah Kementerian Kominfo Berantas Judi dan Pinjol Ilegal