- OJK melarang pelaku judi online mengajukan pinjaman bank dan KPR
- Pelaku judi online tidak dapat menikmati layanan sektor jasa keuangan
- Rizal Ramadhani, deputi komisioner OJK, menyampaikan informasi ini
- Sistem informasi terkait sudah berlaku sesuai ketentuan
- Ketentuan ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku
- Pemberantasan judi online hingga ke akar membutuhkan upaya penuh
Cerita Lengkap
Agar pelaku judi online jera, OJK menekankan pelaku judi online tidak akan bisa mengajukan pinjaman di bank termasuk pengajuan KPR. OJK tutup akses ke layanan perbankan. Dengan begitu pelaku judi online tidak akan bisa lagi menikmati layanan di sektor jasa keuangan.
Hal ini disampaikan deputi komisioner pengawas pelaku usaha dan perlindungan konsumen OJK, Rizal Ramadhani. Dia menjelaskan bahwa sistem informasi tersebut sudah berlaku dengan ketentuan yang ada. Rizal berharap ketentuan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa untuk memberantas judi online hingga ke akar membutuhkan upaya penuh.
Video menarik lainnya
-
(in) Jebakan Manis Judi Online: Untung Sesaat, Rugi Seumur Hidup?
-
(in) Jerat Finansial bagi Penjudi Online: OJK Tutup Akses ke Layanan Perbankan
-
(in) OJK Siapkan Blacklist Pelaku Judi, Akses Keuangan Terancam Putus
-
(in) Kemenkominfo Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online, Akses ke Kamboja dan Filipina Ditutup!