Cerita Judi Online

(in) Terobsesi Judi Online, Dua Sahabat Nekat Gasak 12 Minimarket di Lampung

Shares
  • Ponidi dan Firmansyah membobol 12 minimarket di Bandar Lampung
  • Pelaku masuk melalui atap plafon saat minimarket sepi
  • Total 3 orang terlibat dalam aksi pencurian ini
  • Hasil curian bernilai jutaan hingga puluhan juta rupiah
  • Uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya dan judi online
  • Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dan barang curian
  • Ada pelaku ketiga bernama Tom yang masih dalam pengembangan
  • Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara (Pasal 363 ayat 2 KUHP)

Cerita Lengkap

Ponidi dan Firmansyah, dua sahabat nekat gasak 12 minimarket. Tak tanggung-tanggung, sudah ada 12 TKP di Bandar Lampung yang dijadikan korban pencuriannya. Kedua pelaku yang juga sebagai residivis ini melakukan aksi pencurian dengan cara mengintai minimarket dan jika dinilai sepi serta aman, mereka pun masuk melalui atap plafon hingga leluasa menggasak sejumlah barang berharga.

Dalam pengakuannya, para pelaku yang semua berjumlah tiga orang ini berhasil meraup hasil jutaan hingga puluhan juta rupiah yang biasa digunakan untuk berfoya-foya dan judi online.

“Gambar heeh terus ya udah lagi masuk kamera. He, jadi selain masuk kom orang ngambil rokok, CCTV diambil juga. Iya sekali berak itu berapa keuntungan bisa kita dapat? Bagi berapa duitnya? Ya 20 itu bagi 3 berapa itu? 20 bagi 3… 6 jutaan lebih. Buat apa itu? Buat bang apa saja po-p… Buat makan hari… Buat m-mot…”

Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dan barang-barang hasil curian. Polisi masuk pengembangan dan ada pelaku lainnya bernama Tom.

“Kedua orang pelaku tersebut mengaku sudah melakukan pencurian di 12 TKP, salah satunya ada di wilayah hukum Lampung Selatan. Alfa… mangai… untuk sementara motifnya dia melakukan pencurian untuk… happuk… melakukan judi online, judi slot…”

“363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” Romaidam, Kompas TV Lampung.

Video menarik lainnya