- Seorang suami di Sumedang membunuh istrinya
- Motif pembunuhan: istri menolak membayar utang judi online suami
- Korban ditemukan tewas di kamarnya dengan bekas luka
- Pelaku bekerja sebagai security di Bandung dan kecanduan judi slot
- Pembunuhan terjadi setelah pertengkaran dan pergumulan di kamar
- Korban dicekik dan dibekap dengan bantal hingga tewas
- Pelaku menyesali perbuatannya saat pemeriksaan
Cerita Lengkap
Di Sumedang Suami Nekat Habisi Nyawa Istri – Pemirsa, seorang suami di Sumedang, Jawa Barat tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Pelaku dengan keji menghabisi nyawa istrinya lantaran korban menolak untuk membantu membayarkan utang pelaku yang menumpuk akibat kecanduan judi online.
Seorang ibu berusia 32 tahun warga Dusun Cikeyup, Desa Cilayung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamarnya. Saat ditemukan, terdapat bekas luka di tubuh korban.
Menurut Kapolres Sumedang, pelaku tega menghabisi nyawa istrinya lantaran tersinggung saat korban menolak membayarkan utang-utang pelaku yang kecanduan judi online. Suami korban bekerja di kota Bandung sebagai security di satu perusahaan. Pelaku senang bermain slot hingga berhutang-hutang, kemudian meminta kepada istri untuk membayarkan hutang. Istrinya tidak terima dengan perbuatan suaminya tersebut, sehingga timbul keributan hingga terjadi pergumulan di dalam kamar berdua dalam kondisi sepi.
Dengan hal tersebut, suaminya juga merasa tersinggung karena korban meludahi pelaku. Hingga akhirnya korban dicekik dan dibekap dengan bantal supaya tidak berteriak hingga tewas. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku terisak menyesali perbuatannya.
Video menarik lainnya
-
(in) Meutya Beberkan Strategi Memberantas Judi Online yang Dilakukan Kominfo
-
(in) Gunawan Satbor Promosi Judi Online dan Ditangkap Satreskrim
-
(in) Pegawai Komdigi Membina Situs Judi dan Raup Keuntungan Rp8,5 Miliar
-
(in) 6 Pegawai Komdigi Terlibat dalam Skandal Perlindungan Situs Judi Online
-
(in) Selebgram Wonogiri Ditangkap karena Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara